DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS YANG MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PENERIMA HAK WARIS ATAS HARTA WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
ROMLI, MUSTAK’IN
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-26 04:02:54 
Abstract :
Mengundurkan diri dalam menerima harta warisan itu disebut dengan takharruj, takharruj merupakan kesepakatan salah seorang atau beberapa orang diantara mereka (ahli waris) yang mengunduran diri dari menerima harta warisan setelah menerima prestasi atau imbalan dari pewaris (tirkah), dan setelah seorang ahli waris mengundurkan diri dari menerima harta warisan maka ahli waris yang mengundurkan diri tersebut tidak boleh meminta kembali atas harta yang telah ditolak sesuai dengan komitmennya. Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah ingin mengetahui dan memahami apa saja faktor-faktor yang menyebabkan ahli waris mengundurkan diri sebagai ahli waris untuk menerima harta warisan, mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum bagi seorang ahli waris yang mengunduran diri sebagai penerima harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab ahli waris mengundurkan diri dalam menerima harta warisan, akibat hukum bagi seorang ahli waris yang mengundurkan diri sebagai penerima hak waris, dan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data yang dilakukan mendapatkan kesimpulan bahwa serang ahli waris yang mengundurkan diri terjadi karena beberapa faktor yaitu: Ahli waris telah memiliki harta yang cukup, ahli waris telah megetahui hak warisnya, untuk menghindari perselisihan atau sengketa, dan akan menimbulkan akibat hukum terhadap ahli waris yang mengundurkan diri antara lain: ahli waris tidak akan mendapatkan harta warisan, ahli waris tidak dianggap lagi sebagai ahli waris, dan hak warisnya menjadi bagian dari hak waris ahli waris yang lainnya. Jika proses pengunduran diri dalam menerima ahli waris sampai pada pengadilan maka pengadilan akan memaksa seluruh ahli waris untuk membaginya sesuai dengan bagian yang ditentukan. Jika pengunduran diri terjadi setelah ahli waris mengetahui bagiannya, maka pihak yang bersangkutan maupun anak turunnya tidak dapat meminta kembali harta waris yang telah ditolak sesuai dengan komitmennya. 
Institution Info

Universitas Panca Marga