DETAIL DOCUMENT
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD YANG SUDAH DILANTIK(Studi Kasus Ijazah Palsu di PN Kraksaan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
RUDIANTO,
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-26 04:48:50 
Abstract :
Penelitian ini didasarkan pada oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang menggunakan ijazah palsu paket C sebagai syarat administrasi calon anggota DPRD Kabupaten probolinggo pada pemilu 2019 dan mekanisme pergantian antarwaktu yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam penelitian ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, bagaimana proses pengungkapan fakta hukum terhadap ijazah palsu anggota DPRD ditinjau dalam perspektif hukum pidana. Kedua, bagaimana proses penyelesaian pergantian antarwaktu anggota DPRD. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Masyarakat Bersatu (Permasa) atas dugaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo kepada polres Kabupaten Probolinggo, kemudian ditindaklanjuti oleh polres dan tersangka ditahan di polres kabupaten probolinggo mulai tanggal 04 Oktober 2019. Selanjutnya abdul kadir dinyatakan bersalah telah menggunakan Ijazah paket C yang terbukti palsu untuk melengkapi administrasi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada pemilu 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Krasaan No. 413/Pid.B/2019/PN Krs dan telah berkekuaan hukum tetap (Incracht). Akibat dari perbuatannya selain dipenjara saudara abdul kadir anggota DPRD non-aktif diusulkan Pergantian Antar Waktu oleh Mahkamah kehormatan Dewan dengan menggunakan dasar putusan pengadilan Negeri Kraksaan bahwa abdul kadir tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD mengingat di dalam perturan perundangundangan syarat calon anggota DPRD adalah minimal berijazah SLTA sedrajat. Kejadian ini menjadi evaluasi pemilu 2019 khususnya KPU Kabupaten Probolinggo harus lebih teliti dalam proses menyeleksi administrasi calon sesuai dengan PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD bahwa ketika ada administrasi calon yang meragukan KPU diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada instansi terkait, supaya kejadian serupa dapat dihindari pada pemilu yang akan datang. 
Institution Info

Universitas Panca Marga