DETAIL DOCUMENT
Implementasi Program Zonasi SMP Merujuk Permendikbud No.17 Tahun 2017 Di Kota Probolinggo Pada Tahun 2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
ANDIKA, ROY ALIF
Subject
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik 
Datestamp
2021-04-30 02:18:26 
Abstract :
Sistem zonasi yang diberlakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 ini oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) justru menuai Pro dan Kontra. Di satu sisi, kebijakan zonasi menjadi sarana dalam rangka meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memutus ketimpangan kualitas pendidikan yang terjadi di berbagai sekolah di indonesia. Harapannya, sistem zonasi mampu memutus sekat sekolah favorit dan sekolah pinggiran. Akan tetapi, selama ini lebih banyak peserta didik yang berminat ingin belajar di sekolah favorit. Tentunya, orangtua sangat bangga kalau anaknya diterima di sekolah favorit. Sistem zonasi adalah sebuah kebijakan yang diterapkan pada penerimaan pesrta didik baru mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMA). Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Kebijakan sistem zonasi diselengarakan di setiap daerah di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memutus ketimpangan kualitas pendidikan yang terjadi di berbagai sekolah di indonesia. Untuk mengetahui bagaimana kesiapan dari Dinas Pendidikan Kota Probolinggo dalam melaksanakan PPDB sistrem zonasi jenjang SMP di Kota Probolinggo tahun 2019, maka peneliti melakukan wawancara kepada dua narasumber di Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, yaitu Kepalaurusanbagian Perencanaan dan Evaluasi dan staf bagian Perencanaan dan Evaluasi. 
Institution Info

Universitas Panca Marga