DETAIL DOCUMENT
ANALISA TERHADAP RESIKO AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DI DAFTARKAN OLEH NOTARIS BERDASARKAN UU No. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
PRADHANA, DICKY ANDY
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-01-26 01:38:06 
Abstract :
Fidusia di masa lampau diikat dengan membuat perjanjian pembiayaan dengan penyerahan jaminan secara fidusia yang dibuat di bawah tangan. Perjanjian pembiayaan di bawah tangan seperti hal tersebut memiliki kelemahan serta resiko yang cukup besar mengingat tidak adanya kepastian hukum bagi kreditur ataupun debitur dalam perjanjian tersebut. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia merupakan jawaban mengenai kekosongan hukum terkait belum adanya aturan mengenai fidusia di Indonesia sebelumnya. Jaminan fidusia pada saat belum adanya Undang-Undang Jaminan Fidusia dan setelah adanya Undang-Undang tersebut amat terasa perbedaannya. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa akta fidusia harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam bentuk akta notaris. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini dengan mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan penulisan dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, penelitian yang mengacu dari peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku.Cara Analisis datanya yaitu mengelompokkan dan mengklasifikasi dasar hukum fidusia, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis hukum secara mendalam mengenai substansi terhadap pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan. dengan teknik deduksi, yaitu mempelajari, menjelaskan, dan mengumpulkan dari hal-hal yang bersifat umum kepada yang bersifat khusus, dengan mendasar pada teori-teori hukum. Selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan untuk menjawab permasalahan penelitian dan saran bagi perbaikan. Sehingga dapat di peroleh kesimpulan dalam prakteknya masih banyak lembaga yang tidak mendaftarkan fidusianya. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini. mengenai apakah akta fidusia yang tidak didaftarkan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan bagaimana penyelesaian ketika terjadi resiko pada saat berlangsungnya jaminan fidusia tersebut. 
Institution Info

Universitas Panca Marga