DETAIL DOCUMENT
PEMBERIAN SANKSI KEPADA NOTARIS YANG MELANGGAR KODE ETIK OLEH MAJELIS PENGAWAS (STUDI UU NO.30 TAHUN 2004 JUNCTO UU NO.2 TAHUN 2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
ILDAWATI, FADILA
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-01-29 02:15:51 
Abstract :
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan dalam penanganan terhadap pelanggaran kode etik notaris dan bagaimana ketentuan sanksi pelanggaran kode etik notaris yang dapat dijatuhkan pada notaris dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dimana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Hal yang patut ditekankan dalam hal ini adalah kekuasaan kelembagaan dari majelis kehormatan kode etik. Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga tidak terlepas dari ketentuan dan peraturan yang ada, baik berkaitan dengan ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) maupun Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Dewan Pengawas Ikatan Notaris Indonesia (INI) saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menegakkan kaidah-kaidah hukum dan pedoman kode etik dilapangan. 2. Bagi Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya, sanksi yang dikenakan tersebut berupa: Teguran, peringatan, schorzing (pemecatan sementara) dari Anggotaan perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan, Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Namun sanksi pemecatan yang diberikan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik bukanlah berupa pemecatan dari jabatan Notaris melaikan pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia sehingga walaupun Notaris yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Notaris tersebut masih dapat membuat akta dan masih dapat menjalakan kewenangan lainnya sebagai Notaris, dengan demikian sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan perkumpulan tentunya tidak berdampak pada jabatan seorang Notaris yang telah melakukan pelanggaran kode etik, karena sanksi tersebut bukanlah berarti secara serta merta Notaris tersebut diberhentikan dari jabatannya, karena hanya Menteri yang berwenang untuk memecat Notaris dari jabatannya dengan mendengarkan laporan dari Majelis Pengawas. Sehingga sanksi tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. 
Institution Info

Universitas Panca Marga