DETAIL DOCUMENT
PEMENUHAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
FIDAANA, FINA
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-01-29 03:27:28 
Abstract :
Tujuan sistem peradilan pidana berjalan dengan baik saat pelaku kejahatan telah kembali terintegrasi ke dalam masyarakat. Narapidana memiliki hak integrasi dengan persyaratan tertentu. Salah satu hak integrasi narapidana yaitu Cuti Menjelang Bebas. Cuti Menjelang Bebas merupakan hak integrasi yang diberikan kepada narapidana dengan sisa masa pidana pendek. Frekuensi pelaksanaan pemberian hak Cuti Menjelang Bebas lebih sedikit karena hak integrasi lainnya lebih menguntungkan. Besaran hak Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan. Pemenuhan Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian Cuti Menjelang Bebas, mengetahui penyebab pencabutan Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas, dan mengetahui proses pencabutan Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder melalui studi pustaka melakukan penelitian berbagai sumber pustaka, buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemenuhan hak Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana. 
Institution Info

Universitas Panca Marga