DETAIL DOCUMENT
PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA TANPA ADANYA AHLI WARIS DALAM PENYERAHAN PROTOKOL NOTARIS MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
ANGGRAENI, GALUH PUTRI DWI
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-01-29 04:19:10 
Abstract :
Jabatan Notaris diatur dalam Undang - Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Adanya kewajiban untuk membuat buku daftar akta juga disertai dengan kewajiban untuk membuat minuta akta sebagai bagian dari Protokol Notaris sebagaimana ketentuan pada pasal 16 ayat (1) huruf b. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penyerahan protokol notaris yang telah meninggal dunia tanpa adanya ahli waris dan untuk mengetahuai dampak bagi notaris yang telah meninggal dunia tanpa adanya ahli waris dalam penyerahan protokol notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Setelah dilakukan penelitian, Tanggungjawab terkait penyerahan protokol notaris, ahli waris dan Karyawan Notaris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban - kewajiban yang terkait dengan protokol notaris. Namun, terkait dengan penyerahan Protokol Notaris oleh ahli waris ataupun karyawan Notaris yang meninggal, masih belum ada sanksi yang ditetapkan secara spesifik. Keberadaan kekosongan hukum ini menjadi celah yang dapat menimbulkan pelanggaran. Tindakan ahli waris ataupun karyawan Notaris yang tidak melaporkan kematian notaris kepada MPD dan tidak menyerahkan protokol notaris dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain dan mengharuskan ahli waris ataupun karyawan Notaris untuk menggantikan kerugian tersebut. 
Institution Info

Universitas Panca Marga