DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN KRIMINOLOGI PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TRAWL OLEH NELAYAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
NASRULLAH, HAKIM
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-01-29 05:58:20 
Abstract :
Kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan laut, seperti laut pesisir, laut lepas, teluk, dan selat, memberikan potensi yang besar dalam sumber daya laut dan ikan. Potensi perikanan ini dapat diperoleh melalui metode penangkapan yang aman dan ramah lingkungan, namun terkadang juga melibatkan cara-cara berbahaya yang dapat merusak lingkungan, seperti praktik penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan.Maraknya praktik illegal fishing di perairan Indonesia menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Food and Agricultural Organization (FAO), kerugian negara akibat illegal fishing mencapai 30 triliun rupiah per tahun, yang setara dengan 25% dari total potensi perikanan Indonesia. Salah satu bentuk illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan adalah penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti pukat hela (trawl) yang memiliki mata jaring kecil dan bobot berat.Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kriminologi penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan trawl oleh nelayan berdasarkan undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan trawl oleh nelayan merupakan tindak pidana yang melibatkan penggunaan alat penangkapan ikan yang melanggar regulasi perikanan. Terdapat beberapa faktor kriminologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana ini, antara lain faktor ekonomi, sosial dan budaya, hukum dan pengawasan, pengetahuan dan kesadaran, serta faktor ekologi.Untuk menegakkan hukum terkait hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Selain itu, upaya preventif juga perlu dilakukan untuk meminimalisir penggunaan trawl oleh nelayan.Diharapkan melalui upaya preventif dan penegakan hukum yang efektif, kesadaran masyarakat dapat meningkat, penggunaan trawl dapat dikurangi, dan keberlanjutan sumber daya ikan serta lingkungan perairan dapat terjaga. 
Institution Info

Universitas Panca Marga