Abstract :
Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Daerah (BOPDA) merupakan program pembiayaan pendidikan yang digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Untuk mendukung peningkatan pelayanan
harus didukung dengan tersedianya unit PAUD yang mudah untuk dijangkau dan
harus didukung menyelenggarakan PAUD dari Pusat, Daerah maupun dari
masyarakat. Pemerintah berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan kepedulian
terhadap masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan serta sebagai Penunjang
Pendidikan Gratis yang dibiayai Pemerintah Pusat. Hal ini yang melatarbelakangi
pemerintah daerah Kota Probolinggo mengeluarkan Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Operasional Sekolah Daerah dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Daerah yang mana dalam peraturan tersebut mengatur tentang
petunjuk teknis dan ketentuan dalam penggunaan dana bantuan hibah tersebut.
Maka dari itu peneliti tertarik untuk melakukan Analisa terkait dengan
seberapa baik implementasi dari pemberian BOSDA dan BOPDA ini khususnya di
Kota Probolinggo. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
deskriptif dengan teori implementasi kebijakan dari George C. Edward III dengan
indikator yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa keempat indikator tersebut berjalan
dengan cukup baik serta sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Seperti komunikasi yang terjadi antar implementor kebijakan sudah cukup intens
dengan adanya grup whatsapp yang memudahkan Dinas dan Lembaga penerima
BOPDA mendiskusikan tentang juknis yang belum dipahami secara langsung dan
diketahui oleh seluruh lembaga, namun ada sedikit kekurangan dari segi sumber
daya yaitu fasilitas sarana dan prasarana untuk pendidikan serta kegiatan belajar
anak masih belum maksimal, selanjutnya sikap dari para implementor sudah baik
ditunjukkan dengan dinas mengayomi seluruh lembaga penerima bantuan, dan
struktur birokrasi serta SOP yang diberikan sebagai acuan menjalankan juknis
sudah sangat jelas sehingga memudahkan lembaga untuk mengelola dana BOPDA.