Institusion
Universitas Panca Marga
Author
ALFATH, MUCH AMIEN FADILLA
Subject
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik
Datestamp
2024-03-04 06:18:38
Abstract :
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan menyatakan bahwa program pembinaan dan
pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan
kepribadian serta kemandirian yang meliputi hal-hal yang berkaitan
dengan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kesadaran
berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap dan perilaku,
kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum, reintegrasi sehat
dengan masyarakat, ketrampilan kerja, latihan kerja dan produksi.
Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga
pemasyarakatan tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dengan
bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi narapidana
dalam menyongsong kehidupan setelah selesai mejalani masa
hukuman dan dapat diterima Kembali di dalam masyarakat. Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum
Yuridis Empiris dengan melakukan penelitian di Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Kraksaan, wawancara dan dengan pendekatan
perundang-undangan. Hasil penelitian POLSUSPAS (Polisi Khusus
Pemasyarakatan) pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan
warga binaan pemasyarakatan sudah sesuai berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan
dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas 2B Kraksaan dan Tindak lanjut dari proses
pembinaan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan
yaitu adanya penerapan pelaksanaan sistem penilaian pembinaan
narapidana (SPPN) di Rutan Kelas IIB Kraksaan yang selama ini
sudah berjalan dengan baik. Sistem penilaian ini memberikan
pengaruh positif dari segi meningkatnya keaktifan narapidana
dalam mengikuti pembinaan serta adanya perubahan perilaku
menjadi lebih baik atau lebih sopan terhadap petugas atau sesama
narapidana.