DETAIL DOCUMENT
PERANAN POLISI KHUSUS PEMASYARAKATAN DALAM PROSES PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KRAKSAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
ALFATH, MUCH AMIEN FADILLA
Subject
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik 
Datestamp
2024-03-04 06:18:38 
Abstract :
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta kemandirian yang meliputi hal-hal yang berkaitan dengan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum, reintegrasi sehat dengan masyarakat, ketrampilan kerja, latihan kerja dan produksi. Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga pemasyarakatan tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dengan bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai mejalani masa hukuman dan dapat diterima Kembali di dalam masyarakat. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan melakukan penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan, wawancara dan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian POLSUSPAS (Polisi Khusus Pemasyarakatan) pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Kraksaan dan Tindak lanjut dari proses pembinaan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan yaitu adanya penerapan pelaksanaan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) di Rutan Kelas IIB Kraksaan yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Sistem penilaian ini memberikan pengaruh positif dari segi meningkatnya keaktifan narapidana dalam mengikuti pembinaan serta adanya perubahan perilaku menjadi lebih baik atau lebih sopan terhadap petugas atau sesama narapidana. 
Institution Info

Universitas Panca Marga