DETAIL DOCUMENT
INDAK PIDANA PT. ANEKA BINTANG GADING TERHADAP PENISTAAN AGAMA (DIBERHENTIKANNYA 6 PEGAWAI HOLYWINGS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
ISMAILINA, DWI AJENG
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-03-20 03:40:25 
Abstract :
Manusia dan badan hukum merupakan subjek dalam hukum pidana, sebagai subjek hukum tentu keduanya dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perkara yang terjadi karena kelalaian subjek hukum tersebut. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah kasus penistaan agama yang terjadi di Holywings yang berada di bawah naungan PT. Aneka Bintang Gading ini terjadi karena promosi produk baru mereka berupa miuman alkohol dengan menggunakan nama dua tokoh agama, yakni Muhammad dan Maria yang memicu amarah masyarakat sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib. Tujuan penelitian ini untuk menambah wawasan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia melalui contoh kasus tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder yang bersifat deksriptif, kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan serta teknik analisis data deduktif. Hasil penelitian ini pihak Perseroan ikut bertanggungjawab sebagai subjek hukum dalam pidana, mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian tersebut hendaknya sebuah badan hukum memegang teguh prinsip kehati-hatian terlebih apabila jika mengeluarkan produk baru, dalam melakukan promosi tidak menggunakan unsur agama, SARA, etnis maupun budaya yang dihormati. 
Institution Info

Universitas Panca Marga