DETAIL DOCUMENT
KAJIAN TERHADAP KEBIJAKAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
FARHANA,
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-03-20 04:08:38 
Abstract :
Korupsi masih menjadi masalah laten di Indonesia, terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi selama 2004 hingga 3 Januari 2022, sebanyak 1261 kasus menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kehadiran KPK dan pendekatan konvensional belum sepenuhnya berhasil memberantas korupsi, karena pelaku semakin canggih dalam modus operandi. Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia menjadi permasalahan yang dilematis. Pendapat mengenai hukuman mati bagi koruptor bervariasi; ada yang setuju bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga hukuman mati dianggap sebagai bentuk pembalasan yang sebanding. Namun, banyak juga yang mengkritik hukuman mati sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan, karena setiap individu memiliki hak untuk hidup. Untuk mengkaji lebih lanjut permasalahan ini, dianggap perlu adanya penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif memakai pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk menjatuhkan pidana mati, beberapa unsur harus dipenuhi, termasuk korupsi terhadap dana-dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi. Meskipun penerapan pidana mati penting dalam upaya memberantas korupsi, harus digunakan sebagai pilihan terakhir dan tetap memperhatikan hak asasi manusia serta nilai-nilai kemanusiaan. Penjatuhan hukuman mati haruslah cermat dan adil untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang efektif dan berkelanjutan. 
Institution Info

Universitas Panca Marga