DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2006 DAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBANGUNAN GEREJA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
CHRISTANTO, FUAD ARIF BUDI
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-03-27 02:16:37 
Abstract :
Indonesia merupakan negara terbesar di Asia tenggara dengan bermacam suku bangsa dan kepercayaannya, di Indonesia sendiri terdapat 275.361.267 jiwa per juni 2022 dengan beragam macam kepercayaan di dalamnya 5 Agama yang diakui, yaitu Islam sebagai agama mayoritas, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dengan kepercayaan terbanyak yaitu Islam sebanyak 86.7%, Kristen Protestan 7.6%, Kristen Katolik 3.12%, Hindu 1.74%, Buddha 0.74%, dan Konghucu 0.03% Pluralitas tersebut di setujui oleh para pendiri dalam semboyan Negara Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika. . Keutuhan bangsa Indonesia bisa terancam jika pemerintah Indonesia gagal menerapkan kebijakan-kebijakan unggulan di bidang kehidupan lintas agama di Indonesia. Konsekuensi jangka panjang dari praktik diskriminatif antara lain menurunnya toleransi antar umat beragama di Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu menganalisa dengan menggambarkan secara luas, lengkap dan runtun, lalu dituangkan dalam bentuk logis dan sistematis dengan berdasarkan pada teori ? teori hukum dan peraturan perundang ? undangan. Kemudian ditarik kesimpulan secara induktif, yaitu dari hal ? hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus mengenai masalah yang sedang diteliti, serta memberikan saran sebagai jawaban terhadap masalah yang ada dalam penyelesaian jalan keluarnya. Dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Dan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2006 dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah gereja membutuhkan syarat administratif berupa daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang Jemaat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, dan rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, serta rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Apa bila belum terpenuhi pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Dan apabila tidak terpenuhi jemaat pada suatu wilayah kelurahan/desa maka komposisi jumlah penduduk yang digunakan batas wilayahnya diperluas sampai pada tahap suatu kecamatan. Apabila pada tahap kecamatan masih belum juga terpenuhi maka diperluas lagi pada tahap kabupaten/kota, begitu seterusnya sampai pada titik perluasan di tahap provinsi 
Institution Info

Universitas Panca Marga