DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TIKTOKERS DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
WAHYUDI, HASAN
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-03-27 04:44:36 
Abstract :
Tiktokers adalah suatu pekerjaan bebas yang sedang naik daun, dimana pekerjaannya dapt dilakukan kapan saja dan dimana saja. Penghasilan Tiktokers diperoleh dari Sponsored Content Post yaitu mempromosikan brand tertetu dalam suatu konten Tiktok dan Payout Coins yaitu memperoleh gift atau hadiah saat melakukan live streaming oleh penontonnya dimana nanti gift tersebut bisa ditukar menjadi uang sesuai besar dan kecil gift yang diperoleh. Tiktokers termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi, karena Tiktokers memperoleh penghasilan mereka wajib menghitung, melaporkan, serta membayar besarnya pajak terutang kepada negara. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap Tiktokers di Indonesia, serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap perlawanan pajak penghasilan oleh Tiktokers. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Tiktokers. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap Tiktokers di Indonesia yaitu dengan menganut self assessment system dimana Tiktokers harus menghitung, melaporkan, serta membayar sendiri besar pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam melaksanakan pemenuhannya sebagai Wajib Pajak, Tiktokers bisa melakukan secara manual maupun online. Serta Akibat hukum terhadap perlawanan aktif dibagi menjadi dua yaitu penghindaran pajak secara legal dan penggelapan pajak (tax evasion) secara illegal. Dalam penghindaran pajak (tax avoidance) tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tiktokers karena tindakan ini legal yang dibenarkan karena tidak melanggar undang-undang. Sedangkan penggelapan pajak dikategorikan menjadi dua yaitu kejahatan pajak (tax offenses) dan pelanggaran pajak (tax fraud) 
Institution Info

Universitas Panca Marga