DETAIL DOCUMENT
DAMPAK IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KOTA PROBOLINGGO (Studi pada LDII Kota Probolinggo)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
NISA’, SOFWATUN
Subject
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik 
Datestamp
2020-02-28 04:10:08 
Abstract :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 adalah kebijakan yang mengatur tentang seluruh organisasi kemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah. Dalam implementasi UU Ormas ini dapat menimbulkan dampak terhadap organisasi atau kelompok, baik sesuai dengan yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan salah satu ormas yang terkena dampak dari implementasi UU Ormas tersebut. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan khususnya pada Ormas LDII Kota Probolinggo, baik yang diharapkan (Intended Concequences) maupun tidak diharapkan (Unintended Concequences). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumnetasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif menurut Miles Huberman (1984) yang terdiri dari proses pengumpulan data , reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang pertama ormas-ormas yang mengancam ideologi atau dasar negara Bangsa Indonesia, ruang lingkupnya dibatasi dan secara langsung dapat dibubarkan. Kedua, dari dibatasinya ormas-ormas yang anti-Pancasila dapat meminimalisir ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia. Sehingga tidak terlalu membuat kekacauan di Indonesia dengan aliran-aliran atau gerakangerakan yang mereka lakukan, baik secara terang-terangan maupun gerakan bawah tanah atau secara diam-diam. 2) Dampak pada Ormas LDII Kota Probolinggo yakni Image atau pandangan masyarakat terhadap LDII Kota Probolinggo yang sebelumnya negatif dan dianggap menyimpang, kini menjadi positif dan lebih dikenal luas masyarakat. Anggapan atau tuduhan yang selama ini melekat pada Ormas LDII Kota Probolinggo ternyata tidak terjadi di dalam Ormas LDII Kota Probolinggo. 3) Implementasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan khususnya pada Ormas LDII Kota Probolinggo, dari hasil wawancara ini tidak ada dampak yang tidak diharapkan terjadi, karena sudah sesuai dengan aturan pemerintah dan mendukung UU Ormas tersebut. Namun dari hasil pengamatan masih ada yang menganggap bahwa Ormas LDII ini berbahaya dan hampir sama dengan HTI. 
Institution Info

Universitas Panca Marga