DETAIL DOCUMENT
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENINDAK LANJUTI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS) DI WILAYAH TAMBUSAI UTARA (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/34/VII/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Tambusai Utara)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
ROY HAKIM LUBIS, ROY
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-22 02:35:00 
Abstract :
Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya menindaklanjuti pencurian dengan kekerasan, faktor pendukung serta hambatannya. Penelitian dilakukan di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara (studi kasus laporan polisi nomor: Lp/34/VII/2021/Riau/Res Rokan Hulu/Sek Tambusai Utara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara dilakukan dengan dua upaya yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif merupakan pencegahan pertama sebelum terjadinya tindak pidana meliputi menyampaikan himbauan kepada masyarakat, melakukan patroli, membubarkan remaja yang berkumpul disuatu tempat pada jam rawan tindak pidana, memberikan pengamanan terhadap objek vital, memberikan bantuan pengamanan terhadap masyarakat, memberikan himbauan kepada masyarakat melalui anggota bhabinkamtibmas, dan memberikan penerangan hukum kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian. Upaya represif adalah upaya penindakan berupa hukuman pidana, upaya ini dilakukan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Faktor-faktor pendukung dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah upaya preventif, upaya represif, membangun mitra dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, mempersempit pergerakan para pelaku dengan bekerja sama dengan masyarakat, mengaktifkan pos kampling atau linmas serta melaporkan kepada pihak kepolisian ketika ada orang baru yang datang dan mencurigakan. Faktor penghambat dalam penanggulangan tindak kejahatan ini adalah masyarakat tidak langsung melaporkan kejadian yang terjadi, kurangnya sarana dan prasarana maupun informasi, sulit melacak keberadaan pelaku, kejahatan dilakukan secara terencana secara matang, jaringan pelaku yang luas, wilayah hukum yang cukup luas dalam jajaran Polres Rokan Hulu, wilayah hukum perbatasan antar provinsi dan kabupaten sehingga mobilitas pelaku tidak terdeteksi. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian