DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL PENGELOLAAN KELAPA SAWIT (BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 66/Pdt.G/2020/PN.Prp)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
LILI PRAMADAYANI, AULIA
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-22 03:43:40 
Abstract :
Untuk meningkatkan produktivitas perkebunan adalah melalui pola komitraan. Kemitraan dapat berlangsung dengan baik dan memenuhi harapan berbagai pihak bila saling bekerja sama, dan dituangkan dalam suatu perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas. Salah satu bentuk perjanjian kemitraan adalah yang dilakukan antara PT. Hutahaean dengan beberapa masyarakat salah satunya H. Syafei Lubis. Dalam Perjanjian Kemitraan dapat menimbulkan celah hukum yakni mengenai klausul perjanjian kemitraan yang berisikan kerja sama namun disisi lain, yang menimbulkan ketidakpastian hukum yakni dalam jangka waktu pengembalian lahan ke pekebun. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam perjanjian bagi hasil pengelolaan kelapa sawit berdasarkan putusan nomor 66/Pdt.G/2020/Pn.Prp dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil pengelolaan kelapa sawit berdasarkan putusan nomor 66/Pdt.G/2020/Pn.Prp. Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan dengan metode pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa Dalam surat perjanjian kemitraan dan/atau kerjasama No. 58 tanggal 16 Agustus 1999 yang terjadi antara PT. Hutahaean dengan masyarakat merupakan peristiwa hukum yang terbentuk perjanjian kemitraan, maka wajib memenuhi prestasi setip dari perjanjian dan Perbuatan PT. Hutahaean yang tidak memenuhi hak masyarakat sebagai pemilik kebun dengan menjalin kerjasama pola KKPA dengan PT. Hutahaean, sehingga merugikan masyarakat maka dapat dinyatakan wanprestasi. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian