DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ROKAN HULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
KALSUM, UMI
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 02:24:11 
Abstract :
Penelitian ini dilatar belakangi masih banyaknya ditemukan kasus anak sebagai pelaku tindak pidana di wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu, yang mana kasusnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini mengalami peningkatan dan tidak ada penurunan, sehingga dengan selalu meningkatnya kasus anak dibawah umur tersebut menjadi perhatian khusus dan serius oleh semua pihak terutama Kepolisian Resor Rokan Hulu sebagai Lembaga penegakan hukum yang bertugas melindungi dan melaksanakan penegakan hukum terhadap kasus anak yang terjadi di wilayah kabupaten Rokan Hulu. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah pelaksanaan penegakan hukum secara Preventif dan Represif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana diwilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum secara Preventif dan Represifterhadap anak sebagai pelaku tindak pidana diwilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan hukum secara Preventif dan Represif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana diwilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris atau sosiologis, Sumber data terdiri dari data primer, sekunder, dan tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa belum maksimalnya upaya penegakan hukum secara Non Penal (Preventif) atau pencegahan dikarenakan masih meningkatnya angka kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur di kabupaten rokan hulu. Bahwa adanya hambatan dalam upaya secara Preventif kurangnya personil Polmas/Bhabinkamtibmas, tidak adanya dukungan dana operasional untuk kegiatan patroli malam rutin, dan hambatan upayaRepresif adanya perbedaan keterangan korban dan pelaku juga sulitnya dimintai keterangan saat penyidikan. Bahwa upaya mengatasi hambatan secara Preventif dengan merencanakan penambahan personil Polmas/Bhabinkamtibmas, merencanakan penambahan dana operasional khusus patroli malam rutin. dan upaya mengatasi hambatan secara Represif mendatangkan ahli psikologi untuk membantu penyidikan, melaksanakan kegiatan sosialisasi ke masyarakat tentang ketentuan Diversi. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian