DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU (Studi Kasus Putusan Nomor 286/Pid.Sus/2020/PN.Prp tentang Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
LUBIS, YOSAN
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 02:34:42 
Abstract :
Tindak pidana memalsukan uang yaitu permasalahan yang sudah terjadi jika pemalsuan uang tersebut sudah dilakukan dan melanggar aturang hukum yang berlaku. Berdasarakan aturan norma yang berlaku pemalsuan uang sangat dialrang dan di anggap sebagai kejahatan yang nyata. Dalam hal ini pengedaran uang palsu terdapat dua waktu yang berbeda, seperti sudah terjadi peredaran uang palsu tersebut dan bagaimana akibat dari peredaran uang palsu tersebut. Ada perbedaan antara aturan normal dan aturan materiil, dalam aturan materin tidak akan tergambar jelas sementara itu dalam aturan norma akan terlihat dengan jelas bahwa pemalsuan uang merupakan kejahatan yang nyata. Tindak pidana penyebaran uang palsu putusan nomor 286/Pid.Sus/2020/PN.Prp terjadi di Kab. Rohul pada hari Seniin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib Hasan Basri dan Jufrizal Als Jufri telah mengedarkan rupiah palsu di warung milik Idar di Desa Langkitin Kec. Rambah Samo Kab. Rokan Hulu, yang mana ketika itu Hasan Basri dan Jufrizal membeli 1 (Satu) bungkus rokok sampoerna dengan menggunakan pecahan rupiah palsu Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), dan menerima kembalian uang tunai asli sebesar Rp75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Idar. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pada Perkara No. 286/Pid.Sus/2020/PN.Prp tentang pengedaran uang palsu di Kabupaten Rokan Hulu?. Penelitian ini menggunakan penelitian normatiff dan yuridis-empiris. Dimana penelitian normatif penulis peroleh dari Undang-Undang, putusan hakim, buku-buku. Sedangkan penelitian yuridis empiris penulis peroleh dari wawancara dengan sampel peneliti di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian oleh Hakim, Jaksa dan Penyidik. Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Pemalsuan uang Putusan No. 286/Pid.Sus/2020/PN.Prp. yakni Pelaksanaan penegakan hukum pada Perkara No. 286/Pid.Sus/2020/PN.Prp tentang pengedaran uang palsu di Kab. Rohul yang ada saat ini dinilai kurang tepat jika dilihat dari hukum yang ada pada UU No. 7 Tahun 2011. Hal ini dilihat dari penegakan hukum terhadap Putusan Perkara No. 286/Pid.Sus/2020/PN.Prp. dalam putusan tersebut terdakwa dipidana 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan sehingga masa tahanan terdakwa menjadi 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan. Sedangkan di dalam UU No. 7 Tahun 2011, seorang terdakwa hanya boleh di pidana maksimal. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian