DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020 )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
NASUTION, SUMARNI
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 02:49:22 
Abstract :
Perbuatan asusila dalam media elektronik adalah suatu perbuatan yang melawan hukum. Dimana kejahatan ini cukup sering terjadi, khususnya Rokan Hulu adalah salah satu daerah yang tempat terjadinya kejahatan asusila dalam media elektronik . Pada tahun 2020 terdapat 1 kasus kejahatan asusila dalam media elektronik dan pertama kalinya di putus di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Perlindungan terhadap korban asusila dalam media elektronik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 ayat 1. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana asusila dalam media elektronik dan bagaimana bentuk perlindungan atas hak korban pada putusan nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan yuridis empiris. Dimana penelitian normatif penulis peroleh dari Undang-Undang, putusan hakim, buku-buku , sedangkan penelitian yuridis empiris penulis peroleh dari wawancara dengan sampel peneliti di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian oleh bapak ketua panitera Aryananda, S.H.,M.H dan di Polres Rokan Hulu oleh saudara Briptu Cristian R Sirait selaku Banit Tipiter Polres Rokan Hulu. Bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana asusila dalam media elektronik yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menggunakan pasal 27 ayat 1 dengan kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar Undang-Undang Pornografi pasal 29 ayat 1 dengan kurungan paling lama 12 tahun dan denda 6 milyar, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan KUHP BAB XIV Kejahatan terhadap kesusilaan. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana asusila dalam media elektronik pada putusan hakim Nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020 adalah dengan menggunakan Undang-Undang ITE dengan kurungan 3 tahun penjara dan implementasi terhadap perlindungan hukum atas korban adalah dengan mendapatkan kepastian hukum dengan pelaku didakwa 3 tahun penjara 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian