DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS STATUS HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH OLEH INDIVIDU MASYARAKAT ADAT DALAM KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI DESA MENAMING
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
ERDISON, -
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 03:02:07 
Abstract :
Membicarakan hutan dan sumberdaya hutan di Wilayah Nusantara tidak dapat dipisahkan dari keberagaman komunitas yang memiliki keterikatan sosial, budaya, spritual, ekologi, ekonomi, dan politik yang kuat dengan tanah, wilayah dan ekosistem hutan. Desa Menaming merupakan salah satu desa adat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa dan Desa Adat. Guna mencukupi kebutuhan kehidupan sehari-hari banyak masyarakat di desa Menaming melakukan pengelolaan terhadap tanah dalam kawasan hutan produksi terbatas. Hampir separuh masyarakat desa Menaming melakukan pengelolaan pada kawasan hutan produksi terbatas dengan cara bertani dan berkebun guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan latarbelakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti Bagaimana Pola Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat Desa Menaming?, Bagaimana proses penetapan kawasan hutan oleh negara berdasarkan Undang- Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,? Bagaimana Skema Penyelesaian Konflik Tanah Individu Dalam Kawasan Hutan Negara. Permasalahn yang telah dirumuskan akan dijawab dengan metode penelitian hukum sosiologis/survey yaitu penelitian yang dilakukan secara mendalam terhadap suatu permasalahan yang terjadi. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa masyarakat Menaming adalah masyarakat adat yang sudah ada sejak abad 16 dan diberikan hak ulayat oleh Raja Melayu Rambah karena berjasa dalam membantu kerajaan Rambah. Masyarakat mengelolaa lahan dengan cara membuka hutan atau tanah kosong semampunya. Seberapa luas mempu membuka, seluas itulah penguasaan atas tanah tersebut. Pengukuhan kawasan hutan yang utuh sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu: a. Penunjukan kawasan hutan; b. Penataan batas kawasan hutan; c. Pemetaan kawasan hutan; dan d. Penetapan. Namun belum semua kawasan hutan selesai ditata batas termasuk di desa Menaming. Skema yang dapat digunakan dalam penyelesaian konflik di kawasan hutan antara lain: Perhutanan Sosial yaitu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Selain itu dengan skema Reforma Agraria penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian