DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN TAHUN 2018
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
SURIYANI, EVA
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 03:35:26 
Abstract :
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga KDRT telah diatur oleh Undang- Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, meskipun telah diatur namun KDRT tetap terjadi hal ini seperti kasus di wilayah Pengadilan negeri pasir pengaraian yang berjumlah 9 kasus tahun 2018 Dari permasalahan tersebut maka peneliti akan mengkaji hal ini dengan membahas faktor penyebab tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum pengadilan negeri pasir pengaraian tahun 2018, modus terjadinya kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum pengadilan negeri pasir pengaraian tahun 2018, Penaggulangan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum pengadilan negeri pasir pengaraian tahun 2018. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode observational research dengan cara survey yaitu penelitian yang dilaksanakan di lapangan untuk mengumpulkan dan memperoleh data, Lokasi penelitian ini mengenai Tindak Pidana KDRT ini adalah di di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, yang dijadikan sampel dalam penelitian ini yaitu Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Perlindungan Komnas Perempuan, data dilakukan dengan cara wawancara, analisis data menggunakan normatif analitatif Faktor penyebab KDRT yaitu Faktor Ekonomi,Prilaku yang kasar dan Komunikasi tidak baik, Pembuktian KDRT didalam Persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui bukti Saksi, dan Bukti Surat Visum Et repertum, Petunjuk dan keterangan terdakwa, dalam menjatuhkan Putusan Hakim menghukum beberapa terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara dan enam bulan,Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara menyerang tubuh dan kejiwaan serta melukai secara pisikis Penanggulangan tindak pidana KDRT yaitu melalui pencegahan secara Preemtif mensosialisasikan kemasyarkat mengenai nilai-nilai serta norma-norma positif, Prefentif, dengan melakukan penyuluhan dan edukasi ke masyarakat dari Dinas Perlindungan social dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pencegahan secara Reperesif yaitu penegakan hukum pidana penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana KDRT. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian