Abstract :
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas otonomi daerah yang artinya ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat setempat, sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengandung makna bahwa urusan pemerintahan pusat yang menjadi kewenangan pusat tidak mungkin dapat dilakukan dengan sebaik- baiknya oleh pemerintahan pusat guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat disemua daerah.
Fenomena terhadap pengelolaan Aset daerah berupa mobil dinas merupakan suatu hal yang menarik untuk diteliti. Hal ini dikarenakan seringkali aset daerah ini disalah gunakan, hal ini misalnya kendaraan dinas tersebut tidak dikembalikan kepada bagian perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu setelah masa jabatannya habis atau pensiun.
Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rokan Hulu belum berjalan secara maksimal dalam melakukan pengelolaan terhadap aset daerah berupa mobil dinas terhadap pengguna mobil dinas pada lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.