DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP LAPORAN POLISI NO : LP/12/III/ 2019/RIAU/RES ROHUL/SEK KEPENUHAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
MEDI HARIANTO, JAMAL
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 04:33:57 
Abstract :
Penelitian ini dilatar belakangi masih ditemukan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kepolisian Sektor Kepenuhan, yang mana pelakunya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga oleh penuntut umum. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Laporan Polisi No: LP/12/III/2019/Riau/Res Rohul/Sek Kepenuhan dalam Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak. Kendala-kendala yang dihadapi Polsek Kepenuhan dalam melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dalam Penegakan Hukum Terhadap Laporan Polisi No: LP/12/III/2019/Riau/Res Rohul/Sek Kepenuhan dalam Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak bahwa Pada tahap aplikasi didalam Penegakan Hukum Terhadap Laporan Polisi No: LP/12/III/2019/Riau/Res Rohul/Sek Kepenuhan dalam Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak, Kepolisian sektor kepenuhan dalam menerima laporan polisi/pengaduan tidak melakukan pengkajian awal untuk menelaah apa yang dilaporkan untuk menjadi laporan polisi guna untuk menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi dimana laporan polisi ini setelah dibuat akan berlanjut ke tahap penyidikan. sehingga isi laporan polisi tersebut berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi. Kendala - kendala yang Dihadapi Kepolisian Sektor Kepenuhan Dalam Melakukan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak adalah faktor psikologis dan faktor sosiologis yang dihadapi korban tindak pidana pencabulan. Faktor yuridis dimana penyidik mengalami kesulitan didalam mengidentifikasi suatu kasus tersebut, serta kurangnya dukungan pendanaan, keterbatasan personil sebagai penyidik, juga belum adanya Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA), dan rumah aman untuk korban dari pelaku tindak pidana pencabulan. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian