DETAIL DOCUMENT
Efektifitas Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah Pertanian Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor: 134/HPL/BPN/Tahun 1993 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (Studi Kasus Legalitas Kepemilikan La
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
THOMAS FEBRIAN, THOMAS
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 04:41:51 
Abstract :
Tanah adalah tiang dan sumber hidup manusia. Bagi rakyat tani, tanah adalah nyawanya. Karena itu tidak aneh kalau soal tanah selalu menjadi pangkal sengketa, menjadi perebutan. Terbitnya Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 76 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. Sumber Alam Makmur Sentosa, tanpa memperhatikan pertimbangan aspek filosofis, aspek sosial dan aspek yuridis dalam mengeluarkan keputusan tersebut yang sangat menyalahi ketentuan peraturan perundangan-undangan terutama Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 134/HPL/BPN/Tahun 1993 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, Atas Tanah Di Kabupaten Kampar, yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan tanah pertanian bagi para petani penggarap tanah. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor: 134/HPL/BPN/Tahun 1993 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Desa Pasir Indah dan faktor apa sajakah yang mempengaruhi efektifitas hukum terhadap berlakunya penguasaan tanah tanah pertanian berdasarkan keputusan menteri negara agraria nomor: 134/hpl/bpn/tahun 1993 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama transmigrasi dan pemukiman perambah hutan (Studi Kasus Legalitas Kepemilikan Lahan Warga Pasir Indah dan Muara Dilam). Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan dengan metode pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 76 Tahun 2010 Tentang Izin Usha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. Sumber Alam Makmur Sentosa menyalahi peraturan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 134/HPL/BPN/Tahun 1993 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum terhadap berlakunya penguasaan tanah pertanian terhadap kepemilikan lahan warga Pasir Indah dan Muara Dilam adalah Kurang tertibnya administrasi pertanahan masa lalu, Sumber Daya Manusia yang minim pengetahuan hukum, Penguasaan tanah yang transmigrasi yang tidak maksimal. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian