DETAIL DOCUMENT
PERAN BADAN PERWAKILAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DESA KOTO TINGGI KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
CHANDRA, FUL
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 06:56:17 
Abstract :
Desa adalah sebuah Badan Hukum (Rechtpersoon) dalam pengertian yang abstrak, yang berlandaskan kepada kedaulatan rakyat (Volks Souvereiniteit) dan berhak untuk menentukan hidup matinya sendiri, menentukan besar kecilnya sendiri, serta berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri termasuk hak atas tanah dengan airnya, gunungnya dan jurangnya. Desa memimiki kewenangan Otonomi desa Salah satu bentuk otonomi desa yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 adalah diakui dan diberikannya kewenangan desa yang luas untuk membentuk Peraturan Desa sebagai kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa, yang sekaligus berkedudukan sebagai jenis peraturan perundang-undangan yang diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pembuatan peraturan desa di buat oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembuatan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelaksanaannya Badan Permusyawaratan Desa belum memaksimalkan peraturan perundang-undangan tersebut. Hambatan Badan Perwakilan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni Profesionalitas kerja Anggota Badan Permusyawaratan Desa, faktor sumberdaya manusia, dan kurangnya penjaringan aspirasi masyarakat serta Faktor Komunikasi dan Koordinasi yang masih kurang. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian