DETAIL DOCUMENT
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
TRITAMA PUTRA, INDRA
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-18 07:05:16 
Abstract :
Penyakit masyarakat (Pekat) merupakan perilaku menyimpang yang terjadi dalam sosial masyarakat. Penyakit masyarakat menjadi salah satu tindak kejahatan yang masih banyak ditemui di Kabupaten Rokan Hulu, diantaranya penyakit masyarakat yang paling banyak terjadi adalah minuman yang dapat memabukkan (beralkohol), pelacuran (prostitusi), dan perjudian. Tujuan penelitian untuk mengetahui upaya dan kendala kepolisian dalam penegakkan hukum pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Dalam upaya penegakkan hukum terdapat faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan kepolisian Polres Rokan Hulu dalam penegakan hukum memberantas penyakit masyarakat adalah dengan cara jalur penal (penegakan hukum pidana) berupa upaya represif dan jalur non penal (pencegahan) berupa upaya pre-emtif dan preventif. Upaya pre-emtif yang dilakukan berupa sosialisasi ke masjid-masjid menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, Bhayangkara Pembina, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Door to Door, dan penyuluhan hukum dikantor desa dan disekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Sedangkan upaya preventif yang dilakukan berupa pelaksanaan razia secara rutin, dan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Kemudian upaya terakhir yang dilakukan adalah upaya represif yaitu penindakan hukum terhadap pelaku yang melanggar ketentuan undang-undang penyakit masyarakat. Kendala yang dihadapi berdasarkan faktor yang mempengaruhi penegakkan hukumnya diantaranya faktor hukum berupa tidak adanya sanksi yang tegas atau tidak memberikan efek jera sehingga pelaku sering mengulangi perbuatannya lagi, faktor penegak hukum berupa penyidik atau penyidik pembantu yang berwewenang melakukan pengekan hukum belum memiliki sertifikasi penyidik (Skep) dan sosialisasi yang diberikan tidak sampai kepada masyarakat dan tidak merata, faktor sarana berupa pendidikan yang diterima oleh polisi cenderung praktis dan konvensional, faktor masyarakat berupa masyarakat tertutup memberikan informasi dan pelaku melarikan diri, sedangkan faktor kebudayaan berupa kurangnya pengawasan dari orang tua, dan sikap mental individu tidak merasa malu sehingga akan menyebabkan seseorang akan terus berbuat menyimpang atau pelanggaran. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian