DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERKARA NO.274/PID.B/PN.PRP ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
ARMAN, ARIF
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-01-19 03:46:47 
Abstract :
Dari berbagai macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat, Salah satunya adalah kejahatan terhadap nyawa orang lain yaitu tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian. Dalam Penelitian ini penulis menetapkan masalah pokok dalam hal proses pembuktian pembunuhan berencana dalam perkara pidana Nomor 274/Pid.B/2010/PN.Psp serta bagaimana mengetahui hukum dari majelis hakim dalam perkara pidana nomor 274/Pid.B/2010/PN/Psp? Jika dilihat dari jenisnya,penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif dengan cara studi dokumen yaitu mempelajari berkas perkara pidana nomor 274/PidB/2010/PN.Psp, sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriftif karena penelitian yang mengambarkan secara jelas dan rinci mengenai proses pembuktian serta pertimbangan hukum Majelis Hakim. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan dari putusan sesuai dengan sistem pembuktian dalam perkara pidana yaitu negatif bertelijk bewijstheorie yang merupakan pembuktian yang mengunakan alat bukti menurut undang-undang dan keyakinan hakim didalam keterangan yang dipersidangan dalam perkara nomor 274 /Pid.B/2010/PN.Psp. Bahwa tindak telah mengetahui perbuatan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 17 (tujuh belas) tahun. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dengan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP yaitu pembunuhan berencana.Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan penulis harapkan terhadap terdakwa adalah untuk menyadarkan setiap terdakwa akan perbuatannya. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian