Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penurunan tarif pajak,
pelayanan online, kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
secara parsial maupun simultan. Penelitian ini menggunakan data primer yang
diperoleh dari kuisioner yang dibagikan kepada responden dan juga data sekunder
yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hulu. Metode
yang digunakan adalah metode kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini berjumlah
169 UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM, dan diperoleh sampel
sebesar 119. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik random sampling.
Hasil pengujian variabel Uji T untuk nilai signifikansi variabel penurunan
tarif pajak UMKM (X1) yaitu 0,000, yang berarti X1 berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak (Y) karena nilai signifikansi < 0,05, dengan demikian
hipotesis pertama (H1) diterima, nilai signifikansi variabel pelayanan online (X2)
yaitu 0,871, yang berarti pelayanan online tidak berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak (Y) karena nilai signifikansi > 0,05, dengan demikian hipotesis kedua
(H2) tidak diterima, dan untuk nilai signifikansi variabel kesadaran wajib pajak (X3)
yaitu 0,798, yang berarti kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak (Y) karena nilai signifikansi > 0,05, dengan demikian
hipotesis ketiga (H3) tidak diterima. dan variabel independen adalah penurunan tarif
pajak UMKM (X1), pelayanan online (X2), kesadaran wajib pajak (X3) dan Hasil uji
F variabel penurunan tarif pajak UMKM (X1), pelayanan online (X2), dan kesadaran
wajib pajak (X3), secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y)
karena sig. sebesar 0,000 < dari 0,05.