DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERJANJIAN HASIL MEDIASI KONFLIKAGRARIA ANTARA MASYARAKAT DENGAN KORPORASI (Studi Kasus Konflik Antara Masyarakat Tangun Dengan PT. Sumatera Sylva Lestari)
Total View This Week14
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
Irsadul Halim, -
Subject
 
Datestamp
2019-12-18 05:15:44 
Abstract :
ABSTRAK Perebutan penguasaan tanah antara korporasi dengan masyarakat sering menimbulkan konflik. Salah satunya adalah konflik antara PT. Sumatera Sylva Lestari (SSL) dengan Kelompok Petani Miskin Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Tanah yang dikelola oleh masyarakat Tangun sejak ratusan tahun kemudian ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan hutan produksi sejak tahun 1979 dan ditetapkan pada tahun 1999. Kawasan hutan tersebut kemudian diberikan izin konsesi IUPHHKT-HTI terhadap perusahaan kehutanan. Penetapan sepihak inilah yang kemudian hari memicu konflik tanah antara masayarakat dengan perusahaan hingga terjadi bentrok fisik yang menyebabkan korban luka-luka dan korban jiwa. Tiga orang warga masyarakat Tangun meninggal dunia. Aksi saling laporpun terjadi kepada pihak kepolisian. Masyarakat menuntut perusahaan bertanggungjawab terhadap korban. Melalui mediasi yang fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Bangun Purba dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu namun tidak membuahkan hasil. Mediasi kemudian disepakati difasilitasi oleh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Berdasarkan latar berlakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana proses terjadinya konflik serta penyelesaiannya yang disepakati kedua belah pihak, bagaimana implementasi penyelesaian konflik serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, dan apa saja pilihan yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak agar kesepakatan dapat berkekuatan hukum tetap. Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan dengan metode pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan yang berlaku serta apa yang terjadi yang merupakan kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa beberapa point kesepakatan hasil mediasi diingkari oleh perusahaan sehingga konflik terus terjadi dilapangan. Penggusuran, peracunan tanaman masyarakat serta pengrusakan sepeda motor hingga penganiayaan masih terjadi pasca kesepakatan. Hingga kini persoalan sengketa lahan belum terselesaikan dan sewaktu-waktu dapat menimbulkan konflik baru antara kedua belah pihak. Solusi penyelesain konflik yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak berikutnya antara lain: 1. Mediasi lanjutan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah, 2. Menggunakan skema Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, 3. Mengunakan skema kemitraan kehutanan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang Perhutanan Sosial. Kata Kunci: Konflik, Agraria, Mediasi, Perjanjian 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian