Abstract :
ABSTRAK
Perkawinan merupakan hal yang sakral dan merupakan sunnatullah bagi
seluruh kaum muslim di dunia. Perkawinan dalam hukum Islam akan
mengakibatkan adanya hak dan kewajiban antara para pihak yang terkait, yaitu
pasangan suami istri. Salah satu yang menjadi kewajiban calon suami dalam
perkawinan adalah pemberian mahar. Besaran nilai mahar merupakan
kesepakatan antara pihak calon mempelai perempuan dengan pihak calonmempelai laki-laki. Dalam prakteknya di masyarakat desa Menaming terdapatnilai mahar yang tidak seragam dan cenderung tinggi sehingga menimbulkan
gejolak sosial. Kerapatan seluruh masyarakat dan pemangku adat menetapkankeputusan untuk mahar perkawinan di desa Menaming sebesar 3 (tiga) emas.
Penetapan mahar dengan nilai 3 (tiga) emas merupakan jalan tengah bagimasyarakat desa Menaming dalam menentukan nilai mahar. Namun dalamimplementasinya tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat Menaming.Sebahagian masyarakat menetapkan nilai mahar yang lebih tinggi dari nilai yang
ditetapkan. Penetapan “Kebersamaan Mas Kawin†memang mempunyai masalahtapi bukanlah masalah yang berat. Masalah yang muncul berupa tidak dipatuhinyaketetapan adat, pembayaran kelebihan dari nilai 3 (tiga) emas tidak disebutkan
dalam ijab dan qabul, pembayaran mahar yang hilang akibat perceraian dan calon
mempelai tidak jadi menikah karena merasa berat memenuhi nilai mahar yangtinggi.
Berdasarkan latar berlakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah
bagaimana implementasi Penetapan Mahar Tiga Emas pada Perkawinan MasyaratDesa Menaming, bagaimana pertanggungjawaban pihak pria yang mampu
melebihi mas kawin tiga emas yang telah ditetapkan oleh Kerapatan seluruhmasyarakat dan pemangku adat Desa Menaming, bagaimana penyelesaianmasalah yang muncul dari penetapan mas kawin tiga emas yang telah ditetapkan
oleh Kerapatan seluruh masyarakat dan pemangku adat Desa Menaming.Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan dengan
metode pendekatan penelitian yuridis empiris.
Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa sebahagian masyarakat desaMenaming tidak melaksanakan keputusan Kerapatan seluruh masyarakat dan
pemangku adat, pihak yang membayarkan nilai mahar yang lebih tidak dikenakansanksi adat, kecuali sanksi sosial, terdapat beberapa masalah yang timbul tetapi
tidak berat yang dapat diselesiakan oleh keluarga para pihak dan juga ninik
mamak dan ketetapan Kerapatan seluruh masyarakat dan pemangku adat
merupakan jalan tengah atau panduan dalam menetapkan nilai mahar di
masyarakat desa Menaming.
Kata Kunci: Perkawinan, Mahar, Adat