DETAIL DOCUMENT
PENGARUH KENAIKAN BATAS USIA PERNIKAHAN BAGI PEREMPUAN TERHADAP PENINGKATAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PASIR PANGARAIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
HIDAYAT, IMAM
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-10-19 07:16:18 
Abstract :
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tentang batas usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah, yaitu laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Pasal 7 UU Perkawinan mengatur bahwa untuk melangsungkan perkawinan, apabila terjadi penyimpangan dari syarat umur perkawinan, harus diperoleh kekebalan perkawinan dari pengadilan. Ternyata orang tua calon mempelai laki-laki dan/atau mempelai perempuan kebanyakan mengupayakan kekebalan dari Inkuisisi bagi anak-anak yang belum mencapai usia kawin, dengan berbagai alasan. Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan dengan metode pendekatan penelitian yuridis empirisdengan pendekatan deskriptifkualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara hakim Pengadilan Agama Pasir Pangaraian serta menganalisis data dispensasi nikah tahun 2018 dan januari-Agustus 2021 Pengadilan Agama Pasir Pangaraian. Hasil penelitian ini menunjukkanyang pertama,bahwa angka perkawinan di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu masih tergolong tinggi baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Pasir Pangaraian.Yang kedua,alasan Pengadilan Agama Pasir Pangaraian dalam memberikan izin dispensasi nikah, yaitu adanya kemaslahatan dan kemudharatannya. Ketiga, sumber hukum bagi Pengadilan Agama Pasir Pangaraian untuk menegakkan kekebalan terhadap perkawinan usia muda adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengaduan Permohonan Kekebalan dari Perkawinan Keempat, dengan lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2008 Tahun 2019 berdampak pada peningkatan jumlah perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Pasir Pangaraian. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwarevisi Undang-undangNomor 16 tahun 2019 terhadap Undang-undang PerkawinanNomor 1 tahun 1974 sangat berpengaruh kepada peningkatan kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pasir Pangaraian dan sumber hukum untuk menerima atau menolak kasus dispensasi nikah yakni al-Qur?an dan Hadits, Kompilasi Hukum Islam, serta Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 beserta perubahannya Undang- undang Nomor 16 tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian