DETAIL DOCUMENT
EKSISTENSI PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN OLEH PEMANGKU ADAT DI LUHAK RAMBAH DESA RAMBAH HILIR TENGAH KABUPATEN ROKAN HULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
MULIADI, ANRA
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-10-19 07:49:44 
Abstract :
Pada dasarnya manusia tidak bisa hidup sendiri di dunia ini. Sehingga setiap individu pasti akan membutuhkan orang lain termasuk keluarga. Dalam kehidupan sehari-hari tentu setiap keluarga akan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengumpulkan harta benda. Namun, harta benda akan menjadi sebuah permasalahan jika nanti kita meninggal dunia. Keluarga yang ditinggalkan akan meminta hak nya masing-masing atas harta yang ditinggalkan. Dalam penelitian ini, merujuk pada penyelesaian sengketa harta warisan yang dilakukan oleh Pemangku Adat di Luhak Rambah. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini ialah, pertama bagaimana pengaturan mengenai pembagian harta warisan oleh pemangku adat di Luhak Rambah Desa Rambah Hilir Tengah? Kedua, siapa sajakah yang menjadi ahli waris pada masyarakat di Luhak Rambah Desa Rambah Hilir Tengah? Ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa harta warisan di Desa Rambah Hilir Tengah?. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan mengenai pembagian harta warisan oleh Pemangku Adat di Luhak Rambah Desa Rambah Hilir Tengah, serta mendeskripsikan orang-orang yang menjadi ahli waris pada masyarakat di Luhak Rambah Desa Rambah Hilir Tengah dan menjelaskan upaya penyelesaian sengketa harta warisan di Desa Rambah Hilir Tengah. Penelitian ini menggunakan teori penyelesaian sengketa, teori keadilan dan konsep-konsep mengenai hukum waris adat dan hukum waris perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis dan sosiologis, jenis penelitian deskriptif yuridis empiris, serta sumber data dari data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah yang pertama, bahwa pengaturan mengenai pembagian harta warisan oleh Pemangku adat di Luhak Rambah dilakukan dengan cara harta dibagi dua terlebih dahulu untuk suami dan istri, kemudian bagian suami dikeluarkan untu istri sebesar 1/3 dan 2/3 untuk ahli waris dan anak. Jika anak perempuan maka mendapatkan harta warisan sebesar 1/8 dari harta bagian ayahnya dan selebihnya untuk ahli waris atau saudara kandung laki-laki ayahnya. Kedua, yang menjadi ahli waris menurut Pemangku Adat di Luhak Rambah ialah saudara kandung dan anak. Ketiga, penyelesaian sengketa harta warisan di Desa Rambah Hilir Tengah dilakukan oleh Pemangku Adat di Luhak Rambah. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian