DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS PEMANFAATAN TANAH ULAYAT SUKU MANDAILING DIDESA SUKA MAJU KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
SAPUTRA, DIKI
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-10-24 03:59:09 
Abstract :
Salah satu daerah di Desa Suka Maju yang terletak di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau memiliki tanah ulayat yang di namakan tanah ulayat Batang Samo Kecamatan Rambah. Tanah ulayat Batang Samo sejauh ini sudah banyak dikuasai masyarakat dan mengelola tanah tersebut untuk dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat tanpa sepengetahuan adat setempat untuk perkebunan terutama perkebunan sawit dan karet. Selain pemanfaatan tanah ulayat juga terdapat transaksi jual beli yang sejauh ini prosedur ataupun legalitas transaksi jual belik tanah belum diketahui secara hukum adat setempat. Untuk itu penulis akan mencoba mengkaji mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Legalitas Pemanfaatan Tanah Ulayat Suku Mandailing Didesa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana legalitas dan prosedur dalam pemanfaatan tanah ulayat adat mandailing Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Apa sanksi terhadap masyarakat yang telah menguasai tanah ulayat suku mandailing dengan pola jual beli tanah ulayat di desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Jenis Penelitian Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Adapun data yang digunakan yaitu data primer yang bersumber dari wawancara dan beberapa peraturan perundang- undangan serta data sekunder yang bersumber dari jurnal, ensiklopedia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan internet. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder, dan metode analisa data yang digunakan dari hasil wawancara dan kajian kepustakaan. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa Secara legalitas tanah ulayat suku mandailing Batang Samo Semenjak orang mandailing bisa mengusir masyarakat Lubu yang merupakan pengacau bagi kerajaan Rambah. Pada saat itu juga suku mandailing mendirikan tujuh kampung dan seluruh wilayah perkampungan tersebut menggelilingi kerajaan Rambah. Karena perjuangan suku mandailing sangat luar biasa maka Raja Rambah memberikan sebuah hadiah kepada masyarakat mandiling. Prosedur pemanfaatan tanah ulayat sebaiknya masyarakat yang ingin membukak ataupun memanfaatkan lahan ulayat tersebut harus menghadap kepada raja adat dan setelah itu raja adat baru melakukan surve bersama masyarakat yang ingin membukak lahan tersebut dan dimana letak atau posisi tanah untuk dibukak atau di gunakan masyarakat tersebut. Masyarakat yang menjual tanah tersebut dapat di ambil alih langsung oleh datuk ? datuk adat setempat jika tanah itu kemudian harinya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai contoh dikelolah perusahaan sesuai dengan kesepakatan datuk adat setempat maka tanah yang di perjual belikan tersebut dapat di kelola perusahaan tersebut tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat yang telah membeli tanah tersebut. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian