DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN DARAT (STUDI PERUSAHAAN OTOBUS PINEM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
KUSUMA PUTRA, ROHIM
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-10-24 07:31:46 
Abstract :
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 menyebutkan Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh karena sebab kelalaian pengangkutan serta keadaan yang tidak terduga terhadap Orang dan/atau Barang dalam Pengangkutan. Dalam hal penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh akibat dari kerusakan atau kehilangan barang untuk mendapatkan haknya kembali secara damai atau sering disebut juga secara kekeluargaan, penyelesaian ini banyak menjadi jalan yang diinginkan para pihak. Hal ini dikarenakan lebih memberikan keuntungan kepada penumpang dan juga kepada perusahaan pengangkutan agar terhindar dari proses pengadilan yang membutuhkan waktu serta biaya yang lebih banyak. Serta dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang cara penyelesaiannya Melalui Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian