DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DIDESA LUBUK BENDAHARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
ABYAN MAHRENRA, NAUFAL
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-10-30 07:26:56 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa ijin yang terjadi di Desa Lubuk Bendahara. Penelitian dilakukan di Desa Lubuk Bendahara, dengan melakukan wawancara kepada pihak pengusaha tambang. Kepala Desa Lubuk Bendahara, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Staff Pengawasan dan Pembinaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris dan yuridis normatif. Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian C tersebut ialah kerusakan lingkungan dan konflik hotizontal antara pengusaha dan masyarakat. Upaya penegakan hukum yang dilakukan ialah melapor pengusaha tersebut kepada dinas terkait karena mereka melakukan kegiatan pertambangan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat Negara rugi karena tidak ada pajak. Penegakan hukum pengelolaan tambang merupakan salah satu upaya pengendalian dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam tanpa menimbulkan eksternalitas negatif terhadap lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pengelolaan tambang khususnya tambang galian C di Desa Lubuk Bendahara, penerimaan masyarakat terhadap produk hukum tersebut baik pelaku usaha tambang maupun masyarakat. Dana alternatif strategi yang dapat digunakan pemerintah antara lain adanya penetapan izin yang jelas sehingga memudahkan pelaku usaha tambang dalam mengurus Izin Usaha Pertambangannya, dan di adakannya sosialisasi produk hukum dari skala rendah, dan adanya kegiatan pengawasan dan rehabilitasi kerusakan lingkungan. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta instansi pemerintah yang terkait dalam menangani maraknya kejahatan pertambangan tanpa izin di Desa Lubuk Bendahara adalah pengawasan pemerintah daerah ke Desa Lubuk Bendahara melalui instrumen administrasi, instrumen perdata, dan instrumen pidana. Perlunya koordinasi antar intansi pemerintah dalam memberikan sosialisasi/penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan kesalahpahaman dalam mengurus perizinan terkait penyelenggaraan kegiatan pertambangan tersebut. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian