DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2020 TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN LEASING DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA PT. INDOMOBIL FINANCE PASIR PENGARAIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
ANGGINA PUTRI DAULAY, INDRI
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-11-07 06:25:48 
Abstract :
Perjanjian/kontrak merupakan hubungan hukum yang sering dilakukan masyarakat di Indonesia. Adanya pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia melalui Keppres No.12 tahun 2020 menetapkan Virus Corona (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Penyebaran COVID-19 yang terjadi saat ini menyebabkan pertumbuhan perekonomian nasional mengalami penurunan yang selanjutnya bisa berakibat masyarakat tidak dapat memenuhi prestasi dalam perjanjian atau tidak dapat melaksanakan perjanjian leasing. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang mengatur kegiatan jasa keuangan. Salah satunya leasing menetapkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk mengoptimalisasikan kegiatan usaha leasing melalui restrukturisasi pembiayaan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance Pasir Pengaraian dengan konsumen merupakan perjanjian dimana dengan adanya penandatanganan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor oleh konsumen, menunjukkan bahwa konsumen sepakat dengan segala ketentuan perjanjian yang diberikan oleh PT. Indomobil Finance Pasir Pengaraian Indomobil Finance Pasir Pengaraian. Implementasi restrukturisasi pembiayaan pada PT. Indomobil Finance Pasir Pengaraian telah terealisasi sebanyak 113 (seratus tiga belas) kontrak pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan dilakukan dengan cara perpanjangan jangka waktu perjanjian, penundaan sebagian pembayaran angsuran kendaraan bermotor, dan pengurangan tunggakan pokok pada jangka waktu restrukturisasi pembiayaan. Penyelesaian hukum terkait keterlambatan pelaksanaan pembayaran angsuran leasing pada PT. Indomobil Finance Akibat Pandemi Covid-19 dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu negosiasi dan litigasi. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian