DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PEMBERIAN KREDIT PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) BABUSSALAM SEJAHTERA DESA BABUSSALAM KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
ANBARAW, ARI
Subject
340 - 349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-01-18 01:42:31 
Abstract :
Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia, pemerintah melalui Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa membentuk suatu badan keuangan yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui pernyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha laiannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian pada Badan Usaha Milik desa (BUMDesa) Babussalam Serjahtera, dan untuk mengetahui kendala dan hambatan perkreditan yang terjadi BUMDesa Babussalam Serjahtera. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normative. Adapun hasil penelitian ini ialah Pelaksanaan perjanjian Kredit yang pada BUMDes Babussalam Sejahtera dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu, dengan mengisi dan menandatangani surat permohonan kemudian akan di proses oleh BUMDes Babussalam Sejahtera. Apabila calon nasabah tidak mengisi dan menandatangani permohonan terlebih dahulu, Setelah mengajukan permohonan kepada BUMDes Babussalam Sejahtera akan diproses dan diteruskan pada tahapan pembuatan surat pernyataan dan surat pernyataan kuasa penjualan agunan setelah itu diteruskan penandatanganan kontrak, apabila perjanjian telah mendapatkan kata sepakat dari pada pihak, maka barulah bisa dilakukan pencairan pada pinjaman tersebut. Kemudian Dalam penyelesaian khasus wanprestasi di BUMDesa Babussalam Sejahtera, belum adanya kepastian hukum didalam menyelesaikan khasus wanpresatasi ini dikarnakan kreditur hanya memberikan teguran yang di muat dalam surat peringatan tanpa adanya proses lebih lanjut, kreditur hanya menunggu adanya itikat baik dari debitur untuk membayar angsurannya, tidak ada upaya lain dalam menyelesaikan khasus wanprestasi ini sesuai dengan perundang ? undangan yang ada. 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian