Abstract :
Hutan merupakan salah satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang
sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang menyebutkan ?Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.?
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu saat ini masih enggan
mengeluarkan Sertifikat kepada pemilik tanah yang sudah bertahun-tahun
menempati kawasan itu dan sebagian sudah ada yang bersertifikat di
karenakan dalam peta tanah tersebut masuk kedalam kawasan hutan
produksi konservasi, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 10
Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Riau
Tahun 2018-2038.
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diteliti
adalah bagaimana Status Hukum Sertifikat Hak Milik Pada Kawasan
Hutan Di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darrusalam Kabupaten
Rokan Hulu dan Bagaimana Keabsahan Terhadap Sertifikat Hak Milik
Pada Tanah Kawasan Hutan Di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto
Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan
dengan metode pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata
lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan
penelitian lapangan.
Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa secara status hukum
sertifikat hak milik pada kawasan hutan di Desa Kota Baru Kecamatan
Kunto Darrusalam Kabupaten Rokan Hulu, dengan adanya ketentuan
perundang-undangan dari pemerintah justru banyak menimbulkan konflik
dalam masyarakat dalam mengelola hutan dan lahan. Terutama keabsahan
sertifikat hak milik masyarakat yang telah diterbitkan oleh Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu setelah terbitnya terbitkanya
peraturan daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata
Ruang Tata Wilayah Provinsi Riau. Keabsahan terhadap sertifikat hak
milik pada tanah kawasan hutan di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto
Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Permasalahan yang menjadi polemik
antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah penerbitan
sertipikat yang merupakan pengakuan atas kepastian hukum terhadap
penguasaan tanah oleh masyarakat yang terletak pada kawasan hutan.
Kata Kunci: Kawasan Hutan, Hak Milik, Kepastian Hukum