Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola pembagian harta
warisan pada masyarakat adat Jawa dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
tidak dilaksanakannya waris Islam saat pembagian warisan. Penelitian ini dimulai
dari bulan Februari-Juni 2018, dengan menggunakan metode yuridis empiris,
yaitu dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer maupun sekunder yang
diperoleh dari lapangan. Data primer diperoleh langsung melalui informan kunci
dengan mewawancarai tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, masyarakat
yang telah mengalami pembagian warisan, juga masyarakat umum sebagai
penguat hasil penelitian. Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara yang mendalam dan tidak terstuktur, susunan pertanyaan dan kata kata
dapat diubah dalam wawancara tergantung bagaimana keadaan responden yang
diwawancarai. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik
Purpososive Sampling , yaitu tidak semua manusia memiliki kesempatan yang
sama untuk dipilih menjadi sampel. Adapun yang menjadi sampel dalam penlitian
ini diambil dari beberapa kriteria yang ditentukan oleh penulis, yaitu masyarakat
Jawa yang telah melakukan pembagian harta warisan, tokoh masyarakat/agama,
perangkat desa/kelurahan yang dapat memberikan informasi akurat, mempunyai
wibawa, berwawasan ilmu, terpercaya serta layak memberikan informasi terkait
permasalahan yang sedang diteliti. Maka dalam menetapkan sampel dalam
penelitian, maka penulis meminta kepada beberapa sampel agar mengarahkan
sampel lain untuk mendapatkan informasi. Data dari data primer maupun
sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini, digunakan metode analisis
kualitatif, yaitu setelah data terkumpul, disistematikan maka data tersebut
dianalisa atas dasar-dasar ilmu hukum tentang warisan dan lainnya. Kemudian
analisa tersebut ditulis dalam bentuk skripsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian warisan yang
dilaksanakan masyarakat Jawa di Desa Mahato Sakti adalah hukum waris adat
Jawa, bagian yang diterima ahli waris yaitu berdasarkan sama rata antara ahli
waris laki-laki dan perempuan. Membagi harta warisan dengan bagian yang sama
rata juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dalam pembagian warisan
juga untuk menghindari pertikaian diantara ahli waris. Penelitian ini juga
menunjukkan bahwa hal-hal yang menyebabkan tidak dilaksanakannya
pembagian waris dengan cara waris Islam yaitu, latar belakang pendidikan
masyarakat Jawa di Desa Mahato Sakti yang masih rendah, sehingga kurang
mengetahui dan mengerti tentang warisan serta cara pembagiannya, pemikiran
masyarakat tentang rasa adil berbeda dengan adil menurut Allah SWT. Adil
menurut Allah SWT yaitu bagian laki-laki sebanyak dua bagian, sementara bagian
perempuan hanya satu bagian. Menurut masyarakat Jawa di Desa Mahato Sakti
adil berarti bagian antara perempuan dan laki-laki adalah sama rata, adanya
tingkat kesadaran masing-masing ahli waris tentang hal ekonomi, menghindari
pertikaian antar ahli waris, mengikuti tradisi dari nenek moyang, masyarakat Jawa
di Desa Mahato Sakti lebih sering mendapat hibah dari orang tua mereka
Kata Kunci : Sistem, Warisan, Masyarakat Adat Jawa