DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 0100/Pdt.G/2017/PA.Ppg)
Total View This Week7
Institusion
Universitas Pasir Pengaraian
Author
Yilda Febria, -
Subject
 
Datestamp
2019-12-12 08:54:14 
Abstract :
ABSTRAK Perkawinan akan memunculkan status suami istri apabila ikatan perkawinan tersebut didasarkan pada suatu perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya. Harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian, maupun putusan pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu mengkaji hubungan Peraturan Perundang-Undangan yang satu dengan yang lain, serta kaitannya dengan penerapan dalam praktik. Menurut Putusan Nomor 0100/Pdt.G/2017/PA.Ppg nomor putusan 0100/Pdt.G/2017/PA.Ppg yang telah berkekuatan hukum pada intinya menyatakan bahwa menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati Surat Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut. Para pihak agar dapat membagi harta benda yang menjadi objek sengketa tersebut yang telah diberikan kepada anak – anaknya dan sebidang tanah perumahan/pertanian yang diatasnya terdapat tanaman karet seluas ± 20.000 dibagi dengan bagian ± 10.000 diberikan kepada anak-anak dan sebagiannya diberikan kepada pihak kedua. Dengan dibacakannya putusan tersebut maka akan timbul akibat-akibat hukum atas pembagian harta bersama tersebut karena suatu perbuatan hukum maka akan menimbulkan akibat hukum juga.Maka dengan demikian penggugat dan tergugat harus melaksanakan isi putusan tersebut dengan sukarela. Kompilasi hukum Islam memberikan gambaran tentang harta bersama dalam bab XIII Pasal 85 sampai dengan 97. Dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil ijitihad dari para ulama di Indonesia dan berdasarkan kitab fiqih yang berasal dari ulama-ulama besar Islam, dijelaskan bahwa perselisihan pembagian harta bersama akibat perceraian merupakan wewenang dari Pengadilan agama. Hal ini terdapat dalam Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam yang disebutkan apabila terjadi perselisihan mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian yang terjadi terhadap orang Islam, maka hal tersebut menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama. Bagi mahasiswa ataupun masyarakat secara umum, dengan adanya skripsi ini dapat memberikan manfaat dan sumbangan ilmu pengetahuan mengenai pembagian harta brsama akibat perceraian. Sehingga untuk kedepannya bagi pasangan suami isteri yang mengalami perceraian untuk bisa mendapatkan haknya masing-masing yaitu mendapatkan bagian harta bersama yang diperolehnya selama perkawinan. Kata kunci: Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Putusan Pengadilan Agama Nomor 0100/Pdt.G/2017/PA.Ppg 
Institution Info

Universitas Pasir Pengaraian