Abstract :
ABSTRAK
Perkawinan akan memunculkan status suami istri apabila ikatan perkawinan
tersebut didasarkan pada suatu perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974. Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1
menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing
agama
dan
kepercayaannya.
Harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau
putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian, maupun putusan pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu mengkaji
hubungan Peraturan Perundang-Undangan yang satu dengan yang lain, serta
kaitannya dengan penerapan dalam praktik.
Menurut Putusan Nomor 0100/Pdt.G/2017/PA.Ppg nomor putusan
0100/Pdt.G/2017/PA.Ppg yang telah berkekuatan hukum pada intinya menyatakan
bahwa menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati Surat Perjanjian
Perdamaian yang telah disetujui tersebut. Para pihak agar dapat membagi harta
benda yang menjadi objek sengketa tersebut yang telah diberikan kepada anak –
anaknya dan sebidang tanah perumahan/pertanian yang diatasnya terdapat
tanaman karet seluas ± 20.000
dibagi dengan bagian ± 10.000
diberikan
kepada anak-anak dan sebagiannya diberikan kepada pihak kedua. Dengan
dibacakannya putusan tersebut maka akan timbul akibat-akibat hukum atas
pembagian harta bersama tersebut karena suatu perbuatan hukum maka akan
menimbulkan akibat hukum juga.Maka dengan demikian penggugat dan tergugat
harus melaksanakan isi putusan tersebut dengan sukarela.
Kompilasi hukum Islam memberikan gambaran tentang harta bersama
dalam bab XIII Pasal 85 sampai dengan 97. Dalam Kompilasi Hukum Islam yang
merupakan hasil ijitihad dari para ulama di Indonesia dan berdasarkan kitab fiqih
yang berasal dari ulama-ulama besar Islam, dijelaskan bahwa perselisihan
pembagian harta bersama akibat perceraian merupakan wewenang dari Pengadilan
agama. Hal ini terdapat dalam Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam yang disebutkan
apabila terjadi perselisihan mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian
yang terjadi terhadap orang Islam, maka hal tersebut menjadi kewenangan dari
Pengadilan Agama.
Bagi mahasiswa ataupun masyarakat secara umum, dengan adanya skripsi
ini dapat memberikan manfaat dan sumbangan ilmu pengetahuan mengenai
pembagian harta brsama akibat perceraian. Sehingga untuk kedepannya bagi
pasangan suami isteri yang mengalami perceraian untuk bisa mendapatkan haknya
masing-masing yaitu mendapatkan bagian harta bersama yang diperolehnya
selama perkawinan.
Kata kunci: Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Putusan
Pengadilan Agama Nomor 0100/Pdt.G/2017/PA.Ppg