Abstract :
Mekanisme pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana
Desa (DD) dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
dan Dana Desa (DD) ini rawan terhadap penyelewengan dana oleh pihak
Pemerintahan Desa yang seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam
membangun Desa menjadi lebih maju dan berkembang.
Objek penelitian ini adalah Pemerintah Kecamatan Kota Sumenep selaku
pemangku kebijan yang ada dilingkunya untuk mengawasi pemerintahan
dibawanya mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Jenis
penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif,
Hasil penelitian adalah Mekanisme Pengawasan terhadap Alokasi Dana
Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) beserta pelaksanaan kegiatan dilakukan secara
fungsional, melekat dan operasional oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di
Kecamatan Kota Sumenep sudah berjalan dengan baik. Kecamatan mempunya I
tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan
menyelenggarakan tugas umum pemerintah.
Kesimpulan dari penelitianini adalah Pemerintah Kecamatan Kota
Sumenep memberikan pedoman, bimbingan, dan pelatihan terhadap pemerintahan
desa. Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat desa,
camat memberikan pengarahan-pengarahan yang konferhensip kepada pemerintah
desa agar penyelenggaraan desa benar-benar terlaksana dengan baik sesuai degan
perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci :Mekanisme Pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa
(DD)