Abstract :
Standar produksi merupakan pedoman yang harus digunakan untuk
melaksanakan proses produksi suatu perusahaan yang bersangkutan. Sperti
standar upah dan gaji, standar penggunaan bahan baku, standar jam kerja dan
alain-lain. Sedangkan standarisasi merupakan konsepsi manajemen yang menitik
beratkan efektivitas operasi dengan tenaga kerja yang sistematis, dan melalui
prosedur yang telah ditentukan. Dengan kata lain standarisasi dipandang sebagai
proses penyusunan , pelaksanaan dan pengawasan penggunaan standar kerja.
Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi dasar
dalam proses penentuan standar kerja serta sistem pengupahan yang diterapkan
dalam perusahaan PT. Mutiara Sembilan Sembilan.
Penelitian ini dilakukan pada perusahaan ikan teri PT. Mutiara Sembilan di
Desa Kombang Kecamatan Talango, dengan menggunakan metode purposive
sampling dan sebanyak 10 informan. dan tekhnik pengumpulan data yang
dilakukan melalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi.
Dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar dari penentuan baik standar
kerja dan sistem pengupahan pada perusahaan PT. Mutiara Sembilan Sembilan
adalah UU Pemerintah tentang Ketenaga Kerjaan dan Pengupahan. Seperti UU
nomer 12 tahun 2003 dan Keputusan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Kependudukan Jawa Timur Nomor : 188 / 610 / KPTS / 106.01 / 2013.
Kata Kunci : Penetuan Standarisasi dan Sistem Pengupahan