Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
perencanaan keuangan Desa Sendir dan apakah perencanaan keuangan desa
sesuai dengan Perencanaan Keuangan menurut Permendagri No. 113 - 114
tahun 2014. Informan dalam penelitian ini adalah kepala desa, dan aparat Desa
Sendir. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan
komparatif, yaitu penulis membandingkan data yang telah diperoleh melalui
hasil wawancara, observasi, dan data yang diperoleh dengan Permendagri No.
113 - 114 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya
ketidaksesuaian antara proses perencanaan keuangan Desa Sendir dengan
beberapa point perencanaan dalam Permendagri No. 113-114 Tahun 2014.
Adapun faktor penyebabnya adalah dikarenakan aparat desa tidak begitu
memahami mengenai alur atau isi dari rancangan RPJMDesa, RKPDesa dan
APBDesa, dan tim penyusun tidak sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam
Permendagri. Berdasar dari penelitian tersebut hendaknya kepala desa dan
aparat desa mematuhi peraturan dan mendapatkan pelatihan mengenai
bagaimana cara serta langkah dalam menyusun rancangan perencanaan
keuangan desa.
Kata Kunci:Perencanaan Keuangan Desa (Rancangan RPJMDesa, RKPDesa
dan APBDesa), Permendagri No. 113 dan No. 114 Tahun 2014