DETAIL DOCUMENT
Pembiayaan Mudharabah, Risiko dan Penanganannya Pada PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep (Studi Kasus).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
TRISNAWATI, SHINTA
Subject
657 - Akuntansi 
Datestamp
2020-06-24 04:05:52 
Abstract :
Pembiayaan Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana disebut shohibul maal sedangan pihak yang mengelola usaha disebut mudharib. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati bersama sejak awal. Penelitian ini dilakukan pada PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa risiko pembiayaan mudharabah terjadi karena adanya side ttreaming, adanya ketidakjujuran nasabah, adanya tunggakan dan dana tidak kembali. Untuk meminimalisir risiko dapat digunakan dengan 5C (character, capacity, capital, coleteral dan condition) dan penanganannya menggunakan monitoring dan 3R yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali. Kata Kunci: Pembiayaan Mudharabah, Risiko ? risiko dan Penanganan 
Institution Info

Universitas Wiraraja