Abstract :
Pembiayaan Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha
dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab
atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana disebut shohibul maal
sedangan pihak yang mengelola usaha disebut mudharib. Keuntungan hasil usaha
dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati bersama sejak awal.
Penelitian ini dilakukan pada PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep dengan
menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa risiko pembiayaan mudharabah terjadi karena adanya side ttreaming,
adanya ketidakjujuran nasabah, adanya tunggakan dan dana tidak kembali. Untuk
meminimalisir risiko dapat digunakan dengan 5C (character, capacity, capital,
coleteral dan condition) dan penanganannya menggunakan monitoring dan 3R
yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali.
Kata Kunci: Pembiayaan Mudharabah, Risiko ? risiko dan Penanganan