Abstract :
Ikatan Akuntansi Indonesia mengeluarkan standar akuntansi keuangan
mengenai laporan keuangan zakat, infaq atau sedekah. Standar ini terdapat dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109. Di harapkan bagi lembaga
pengelola zakat, infaq atau sedekah dapat menerapkan PSAK No. 109 mengenai
Pengankuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan. Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep merupakan lembaga yang bertugas
mengelola dana zakat, infaq atau sedekah secara Nasional yang didiriakan oleh
pemerintah. Pada BAZNAS Kabupaten Sumenep belum menerapkan PSAK No.
109 dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi zakat, infaq atau sedekah pada
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep berdasarkan PSAK
No. 109.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan koperatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisi data
menggunakan Pengumplan Data, Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data
(Data Display), Membandingkan (Komparasi), Penarikan Kesimpulan
(Verifacation).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Sumenep dalam
pengelolaan keuangan dana zakat, infaq atau sedekah dalam pernyataan
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan belum sesuai PSAK No.
109, sedangkan penyajian penyusunan laporan keuangnnya belum sesuai dengan
PSAK No. 109. Laporan keuangannya BAZNAS Kabupaten Sumenep hanya
berupa pencatatan laporan penerimaan dan pengeluaran dana zakat, infaq atau
sedekah . Saran penulis, BAZNAS Kabupaten Sumenep diharapkan mengikuti
prosedur akuntansi zakat, infaq atau sedekah berdasarkan PSAK No. 109, serta
sesuai dengan prinsip syariah dan sesuai dengan Al-Quran dan hadis.
Kata Kunci : Zakat, Infaq atau Sedekah, PSAK No. 109, Laporan Keuangan