DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Baskara, Dwi Ferdiansyah Adi
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-23 07:04:35 
Abstract :
Indonesia merupakan negara yang terdiri atas masyarakat yang pluralistik dengan berbagai macam suku agama dan budaya sehingga pernikahan antar agama sering terjadi, regulasi pernikahan berbeda keyakinan antar agama itu sendiri tidak diatur secara konkret dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dengan adanya putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986 yang dalam putusannya tidak melarang berlangsungnya sebuah ikatan dan jalinan pernikahan antar agama, persoalan tentang pernikahan beda agama di negara Indonesia menjadi logis karena pada hakikatnya negara Indonesia mengakui Pancasila, dimana didalam aturannya terkandung prinsip kebebasan beragama bagi setiap orang. Sehubungan dengan dibuatnya skripsi ini, maka penulis membuat penulisan dan uraian mengenai perumusan permasalahan yang harus dipecahkan dan dicarikan solusi hukumnya, permasalahan yang harus dipecahkan yaitu berkaitan dengan regulasi pernikahan beda agama menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia dan bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus pernikahan beda agama Penerapan metode dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan dengan kata lain mengumpulkan bahan referensi dari perpustakaan daerah Sumenep dan Perpustakaan Universitas wiraraja sumenep yang kemudian dikelompokkan dan diolah sesuai dengan kebutuhan penulis dalam pembuatan skripsi ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan tipe penelitian analisis deskriptif. Yaitu dengan mengumpulkan data dan kemudian disusun, dianalisis serta ditarik suatu kesimpulan. Regulasi pengaturan pernikahan beda agama di Indonesia pada dasarnya tidak dilegalkan dan tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga didalam aturannya mengalami kekosongan hukum. Sebagai solusi pernikahan beda agama maka dibuatlah suatu aturan berdasarkarkan Yurisprudensi oleh Mahkamah Agung dengan No. 1400 K/Pdt/1986 Bahwa asas hukum Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan kasus pernikahan beda agama adalah kebebasan atau kemandirian. Perlu ada perbaikan materi pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau dengan diterbitkannya aturan baru guna memperjelas status hukum bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama Kata kunci: Pernikahan, Agama, Hukum, Yurisprudensi. 
Institution Info

Universitas Wiraraja