Abstract :
Indonesia merupakan negara yang terdiri atas masyarakat yang pluralistik
dengan berbagai macam suku agama dan budaya sehingga pernikahan antar
agama sering terjadi, regulasi pernikahan berbeda keyakinan antar agama itu
sendiri tidak diatur secara konkret dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan dan dengan adanya putusan Mahkamah Agung No. 1400
K/Pdt/1986 yang dalam putusannya tidak melarang berlangsungnya sebuah ikatan
dan jalinan pernikahan antar agama, persoalan tentang pernikahan beda agama di
negara Indonesia menjadi logis karena pada hakikatnya negara Indonesia
mengakui Pancasila, dimana didalam aturannya terkandung prinsip kebebasan
beragama bagi setiap orang.
Sehubungan dengan dibuatnya skripsi ini, maka penulis membuat
penulisan dan uraian mengenai perumusan permasalahan yang harus dipecahkan
dan dicarikan solusi hukumnya, permasalahan yang harus dipecahkan yaitu
berkaitan dengan regulasi pernikahan beda agama menurut Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia dan bagaimana pertimbangan
Mahkamah Agung dalam memutus pernikahan beda agama
Penerapan metode dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan dengan
kata lain mengumpulkan bahan referensi dari perpustakaan daerah Sumenep dan
Perpustakaan Universitas wiraraja sumenep yang kemudian dikelompokkan dan
diolah sesuai dengan kebutuhan penulis dalam pembuatan skripsi ini. Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan tipe penelitian analisis deskriptif. Yaitu
dengan mengumpulkan data dan kemudian disusun, dianalisis serta ditarik suatu
kesimpulan.
Regulasi pengaturan pernikahan beda agama di Indonesia pada dasarnya
tidak dilegalkan dan tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga
didalam aturannya mengalami kekosongan hukum. Sebagai solusi pernikahan
beda agama maka dibuatlah suatu aturan berdasarkarkan Yurisprudensi oleh
Mahkamah Agung dengan No. 1400 K/Pdt/1986 Bahwa asas hukum Hakim
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan kasus pernikahan beda
agama adalah kebebasan atau kemandirian. Perlu ada perbaikan materi pada
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau dengan
diterbitkannya aturan baru guna memperjelas status hukum bagi pasangan yang
ingin melangsungkan pernikahan beda agama
Kata kunci: Pernikahan, Agama, Hukum, Yurisprudensi.