Abstract :
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap perawat yang
melanggar kode etik keperawatan. Perawatan professional harus disusun sesuai dengan
kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan keperawatan sehingga peserta didik mampu
memahami kebutuhan tersebut dan tidak mengalami kesulitan pada saat memberikan
pelayanan kesehatan. Dalam melakukan tugas sebagai tim medis kesehatan dalam hal
praktik mandiri atau bekerja sebagai tim medis disalah satu instansi di rumah sakit atau
pukesmas, dimana STR itu sangatlah penting yang harus dimiliki oleh seorang tenaga
kesehatan sebangai perawat harus berpegang teguh kepada kode etik keperawatan, serta
merujuk pada standar etika yang menentukan dan menuntut perawat dalam praktik
sehari-hari seperti jujur terhadap pasien, menghargai pasien atas hak-hak yang
dirahasiakan dan beradvokasi atas nama pasien.
Rumusan masalah ini adalah bagaimana cara mengantisipasi pelanggaran kode
etik keperawatan?. Bertujuan untuk mengetahui cara mengantisipasi pelanggaran kode
etik keperawatan. Bagaimana analisis bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap perawat
yang melanggar kode etik keperawatan. Bertujuan untuk menganalisis bentuk
pelanggaran dan sanksi terhadap perawat yang melanggar kode etik keperawatan.
penelitian ini termasuk ke dalam katagori penelitian normatif. Penelitian
dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode
analisis data kualitatif.
Hasil metode penelitian ini menunjukan Kode etik keperawatan menurut PPNI
yang dilanggar adalah pada Pasal 5 huruf a tentang tanggung jawab perawat terhadap
pemerintah, bangsa, dan Negara. Telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 46
ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Upaya pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan juga perlu
ditingkatkan kembali. Peringatan dan sanksi yang tegas harus diberikan kepada
pelanggar kode etik sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menimbulkan efek jera
dan agar meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik yang dapat merugikan pasien.
Sanksi yang paling tepat diberikan kepada perawat yang melanggar kode etik
keperawatan tersebut adalah dapat dijatuhkan hukuman sebagaimana ketentuan pidana
pada Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan. Lebih meningkatkan ajaran tentang kode etik keperawatan
pada saat pendidikan. Menanamkan kode etik sejak dini (masa pendidikan)
diharapakan akan melahirkan perawat yang lebih mengutamakan pelayanan yang baik
dengan seluruh pasien tanpa memandang derajat ekonomi.Pentingnya dibentuk komite
etik disetiap wilayah /daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mengawasi tindakanxiii
perawat agar sesuai SOP, memberikan pembinaan mengenai pentingnya kode etik
keperawatan
Kata kunci :Yuridis, Perawat, Kode Etik Keperawatan