DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAWAT YANG MELANGGAR KODE ETIK KEPERAWATAN DI KABUPATEN SUMENEP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Saputro, Irwan Agus
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-23 07:03:27 
Abstract :
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap perawat yang melanggar kode etik keperawatan. Perawatan professional harus disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan keperawatan sehingga peserta didik mampu memahami kebutuhan tersebut dan tidak mengalami kesulitan pada saat memberikan pelayanan kesehatan. Dalam melakukan tugas sebagai tim medis kesehatan dalam hal praktik mandiri atau bekerja sebagai tim medis disalah satu instansi di rumah sakit atau pukesmas, dimana STR itu sangatlah penting yang harus dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan sebangai perawat harus berpegang teguh kepada kode etik keperawatan, serta merujuk pada standar etika yang menentukan dan menuntut perawat dalam praktik sehari-hari seperti jujur terhadap pasien, menghargai pasien atas hak-hak yang dirahasiakan dan beradvokasi atas nama pasien. Rumusan masalah ini adalah bagaimana cara mengantisipasi pelanggaran kode etik keperawatan?. Bertujuan untuk mengetahui cara mengantisipasi pelanggaran kode etik keperawatan. Bagaimana analisis bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap perawat yang melanggar kode etik keperawatan. Bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap perawat yang melanggar kode etik keperawatan. penelitian ini termasuk ke dalam katagori penelitian normatif. Penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil metode penelitian ini menunjukan Kode etik keperawatan menurut PPNI yang dilanggar adalah pada Pasal 5 huruf a tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan Negara. Telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Upaya pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan kembali. Peringatan dan sanksi yang tegas harus diberikan kepada pelanggar kode etik sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menimbulkan efek jera dan agar meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik yang dapat merugikan pasien. Sanksi yang paling tepat diberikan kepada perawat yang melanggar kode etik keperawatan tersebut adalah dapat dijatuhkan hukuman sebagaimana ketentuan pidana pada Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lebih meningkatkan ajaran tentang kode etik keperawatan pada saat pendidikan. Menanamkan kode etik sejak dini (masa pendidikan) diharapakan akan melahirkan perawat yang lebih mengutamakan pelayanan yang baik dengan seluruh pasien tanpa memandang derajat ekonomi.Pentingnya dibentuk komite etik disetiap wilayah /daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mengawasi tindakanxiii perawat agar sesuai SOP, memberikan pembinaan mengenai pentingnya kode etik keperawatan Kata kunci :Yuridis, Perawat, Kode Etik Keperawatan 
Institution Info

Universitas Wiraraja