Abstract :
Perkawinan pada umumnya mempunyai arti menyatukan suatu
ikatan lahir dan batin antara dua orang yang berbeda jenis antara laki laki
dan perempuan Masalah perkawinan sangat penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dan pada kenyataanya Pada saat ini banyak
masyarakat yang tidak mengerti atau paham jika perkawinan akan
mempunyai suatu kekutan hukum yang tetap yaitu telah dicatatkan atau
terdokumen di kantor urusan agama (KUA) Program pemerintah pada
dasarnya akan mempunyai makna yang luhur untuk membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal yang mengacu pada hukum positif dan dalam
kompilasi hukum islam Untuk itulah peneliti berkeinginan untuk mengkaji
secara normatif dan menelaah fenomena yang ada di masyarakat.
Berdasarkan dari latar belakang diatas maka penulis ingin
menganalisis dan mendeskripsikan faktor-faktor penyebab itsbat nikah
serta penerapan itsbat nikah menurut perspektif hukum postif dan hukum
islam.
Jenis penelitian ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, dapat
digolongkan dalam penelitian normatif.dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan pendekatan perundang undangan (Status approch). Data yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua bahan hukum yaitu bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang digunakan oleh
penulis dalam penelitian ini yakni dengan kepustakaan dari semua bahan
hukum yang sudah dikumpulkan kemudian dilakukan pengolahan bahan
hukum dengan cara menganalisis, dari analisis yang yang dilakukan maka
oleh penulis dikumpulkan kemudian disimpulkan. Dari hasil penelitian
dan analisis penulis berdasarkan perspektif hukum positif dan kompilasi
viiihukum islam dapat diketahui ada beberapa faktor yang menyebabkan
seseorang melakukan itsbat nikah (a). Adanya perkawinan yang terjadi
sebelum berlakunya Undang ? Undang Nomor 1 Tahun 1974 (b). Adanya
perkawinan yang terjadi sesudah berlakunya Undang - Undang No 1 tahun
1974 tentang perkawinan Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah
satu syarat perkawinan (c). Jika ada suatu keraguan atas salah satu syarat
perkawinan pada saat dilakukan suatu perkawinan (d). Adanya perkawinan
yang terjadi sebelum berlakunya Undnag-undang no 1 tahun 1974 serta
secara garis besar suatu perkawinan yang belum didaftarkan di Kantor
Urusan Agama (KUA) perlu di adakan suatu penetapan itsbat nikah agar
mempunyai suatu bukti outentik berupa buku nikah.
Untuk menciptakan suatu perkawinan yang tertib administrasi dan
juga perkawinannya mempunyai suatu bukti outentik berupa buku nikah
maka pemerintah serta tokoh masyarakat memberikan memberikan suatu
sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat sehingga menumbuhkan
kesadaran masyarakat dapat terwujud.
Kata Kunci : Ruang Lingkup Perkawinan, Perkawinan dalam itsbat Nikah