Abstract :
Banyak di dapati bangunan-bangunan liar yang biasa kita saksikan dan
biasanya berada di lahan-lahan kosong yang mana mereka jadikan tempat tinggal
ataupun hanya sebagai persinggahan untuk berjuang dan mempertahankan
hidupnya, dengan terpaksanya hal itu membuat mereka menyerobot tanah yang
bukan hak mereka, namun ada hal yang memang dengan sengaja menggunakan,
menempati, menduduki, menguasai dan semacamnya sebagian atau keseluruhan
tanah milik orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atasnya.
Mengacu pada uraian latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa
permasalahan seperti bagaimana kategori dari penyerobotan tanah dan bagaimana
bentuk sanksi yang diberikan guna memberikan efek jera terhadap oknum
penyerobot tanah.
Untuk menjawab permasalahan yang ada maka tipe penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus, dengan menggunakan sumber bahan hukum
primer yang juga ditunjang oleh sumber bahan hukum sekunder kemudian bahan
hukum yang sudah terkumpul diolah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan disesuaikan dengan isu hukum yang terjadi melalui bahan
pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deduktif dan juga kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah mengkategorikan permasalahan
penyerobotan tanah beserta contoh permasalahan dan pemecahan
permasalahannya, sehingga mengacu pada sanksi yang diberikan guna
memberikan efek jera terhadap orang, kelompok atau oknum penyerobot tanah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah kategori dan sanksi penyerobotan
tanah yang harus diketahui dan dari hal tersebut maka para pemilik tanah atau pun
calon pemilik tanah di Indonesia terdorong untuk tak perlu menunda-nunda waktu
untuk mendaftarkan tanah yang telah dimiliki secara personal agar tercatat legal
secara yuridis, karena telah ada jaminan bahwa semua pelanggaran terutama
dalam hal penyerobotan aturannya telah diatur sedemikian rupa, dan mendapatkan
perlindungan sebagaimana mestinya. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah
masyarakat agar lebih peka akan permasalahan penyerobotan tanah ini, dan
pemerintah sebagai penanggung jawab atasnya dalam memberikan edukasi di
bidang hukum salah satunya mengenai penyerobotan tanah ini.
Kata Kunci : Tanah, Penyerobotan, Batas Tanah